Kamis, 26 Mei 2011

Fit and Proper Test Tentukan Nasib Bankir


JAKARTA – Nasib seorang bankir ditentukan sepenuhnya pada saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga Bank Indonesia (BI) meminta bankir untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Pasalnya, jika tidak lulus, bankir terancam tidak boleh terjun ke industri perbankan, bahkan hingga 20 tahun.


“BI sudah tidak punya daftar hitam lagi, tapi fit and proper test menghasilkan status lulus dan tidak lulus. Jika seorang bankir tidak lulus, dia tidak boleh lagi terjun di perbankan sampai batas waktu tertentu, tergantung tingkat kesalahan. Ada yang 1-3 tahun, tapi ada juga yang hingga 20 tahun,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu (25/5).


Difi mengatakan, pertimbangan pertama dalam fit and proper test adalah track record atau rekam jejak bankir. Jika bankir tersebut terbukti atau terindikasi pernah terlibat dalam kasus pembobolan dana, BI langsung memberi nilai negatif.


Kejahatan perbankan lainnya yang bisa menjegal langkah seorang bankir adalah beritikad tidak baik, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BPMK), penyalahgunaan kredit, penggelapan dana nasabah, serta pengawasan terhadap anak buah yang buruk. Aspek lainnya yang menjadi pertimbangan BI adalah kompetensi dan integritas, kendati Difi mengakui, aspek integritas sulit diukur.


Citibank dan Bank Mega

Difi mengatakan, terkait fit and proper test sebagai sanksi untuk PT Bank Mega Tbk, BI akan menguji direksi dan komisarisnya, karena tidak mungkin melakukan fit and proper test untuk semua pegawai bank. Namun, terdapat hal yang berbeda dalam fit and proper test Citibank Indonesia, yang juga melibatkan kepala cabang.


“Citibank berbeda karena bank asing, yang memiliki layer berbeda untuk jenjang manajemennya. Di Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), tidak ada istilah direksi, melainkan pucuk pimpinan atau eksekutif. Kita lihat siapa saja yang terkait dan penelusurannya bagaimana,” jelas Difi.


Dia mengungkapkan, hingga kini proses fit and proper test Citibank belum selesai, karena BI masih harus melakukan kroscek antara keterangan Shariq Mukhtar (Chief Country Officer/CCO) dengan individu-individu lainnya yang juga diuji. BI telah memanggil empat orang selain Shariq, yaitu yang menjabat sebagai Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection, dan Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Landmark. Sedangkan Direktur Kepatuhan Jessica Effendi rencananya bakal menyusul. (grc)