Rabu, 06 April 2011

Citibank Akui Banyak Terima Aduan Soal Debt Collector



JAKARTA – Citibank Indonesia (Citi Indonesia) mengakui banyak menerima pengaduan dari nasabah karena diperlakukan tidak baik oleh jasa penagih (debt collector). Dalam sebulan, Citi Indonesia mendapat minimal 10 pengaduan nasabah.


“Dalam sebulan, berdasarkan statistik kami, rata-rata terdapat 10 laporan. Dalam setahun terdapat 120 laporan,” kata Vice President Costumer Care Citi Indonesia Hotman Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).


Hotman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh jika terdapat laporan dari nasabah. Jika dalam laporan tersebut terdapat pengaduan soal tindakan kekerasan, Tim Independen Citibank juga melakukan penyelidikan. Hotman menambahkan, Citi Indonesia selalu melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kartu kredit dan menyarankan agar nasabah selalu melaporkan pengaduan ke costumer care jika debt collector tidak beretika ketika menagih.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menegaskan, pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan bank-bank penerbit kartu kredit untuk meninjau ulang apakah penggunaan debt collector memang diperlukan. Dia juga mengatakan, jika nasabah masih dalam kolektibilitas tahap pertama, debt collector tidak boleh digunakan.


Darmin menambahkan, jika terjadi sesuatu yang melanggar hukum, tanggung jawab terdapat pada bank penerbit kartu. Namun, terkait kasus Citibank, bank sentral masih melihat pelanggaran pastinya.


“Perlu kita bedakan apakah kejahatan ini merupakan institusional atau hanya dilakukan oleh segelintir orang. Kita masih harus mengecek itu secara lebih detil, jadi tidak bisa terburu-buru memberikan jawaban,” kata Darmin.


Darmin menegaskan, BI bersama AKKI tengah menyusun standarisasi penggunaan jasa pihak ketiga (outsourcing) oleh perbankan untuk melakukan penagihan kartu kredit. Dalam standarisasi tersebut, nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci hal-hal apa saja yang dapat dan tidak boleh dilakukan. Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang sekarang, kata dia, memperbolehkan penggunaan pihak ketiga namun tidak mengaturnya secara rinci.


“Kita juga terus bekerja sama dengan Kepolisian dan komunikasinya terus berjalan setiap saat,” imbuh dia.


Penutupan Dipersulit

Sementara itu, General Manager AKKI Steve Marta mengakui, hingga kini masih banyak pemegang kartu kredit yang mengaku dipersulit ketika hendak menutup kartunya. Menurut dia, hal itu terjadi karena bank mencoba mempertahankan nasabah yang telah sulit didapat. Selain itu, bank masih melihat biaya penutupan kartu itu cukup mahal. Namun, Steve menegaskan, nasabah tetap memiliki wewenang untuk menutup kartu kreditnya setelah melunasi kewajibannya.


“Jika merasa berat, lebih baik nasabah menyetop penggunaan kartunya selama satu bulan setelah lunas, kemudian langsung ditutup. Jadi, dalam jangka waktu satu bulan itu, tidak ada transaksi sehingga tidak ada tagihan baru yang muncul,” jelas Steve.


Dia juga tidak memungkiri terdapat nasabah yang oportunis, yaitu sengaja membuka kartu kredit untuk keperluan sesaat dan menutupnya tidak lama kemudian. Tren penutupan lainnya, kata dia, juga dilakukan oleh orang yang lebih selektif terhadap promo-promo yang ditawarkan. Selain itu, para pemegang kartu yang sangat banyak juga ingin mengurangi jumlah kartunya.


Sementara itu, BI bersama AKKI juga tengah meninjau tentang minimum income yang menjadi persyaratan pembukaan kartu kredit. Menurut ketentuan umumnya, minimum income adalah tiga kali dari Upah Minimum Regional (UMR). Analis Eksekutif Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran (DASP) BI Puji Atmoko mengatakan, contoh kasus yang dipelajari adalah seperti di Malaysia.


Puji juga mengatakan, hal lain yang ditinjau adalah pengenaan bunga kartu kredit. Rata-rata saat ini bunga yang dikenakan di pasar sekitar 3-3,5% per bulan. “Dalam pertemuan dengan AKKI, soal bunga ini juga termasuk yang diminta untuk dipikirkan. Selain itu, penerbit kartu juga perlu mensosialisasikan perhitungan bunga agar tidak memberatkan masyarakat dan bank juga tidak kehilangan keuntungan,” jelas Puji. (grc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar