Senin, 02 Agustus 2010

BI: Redenominasi Masih Kajian Internal


Oleh: Grace Dwitiya Amianti / Investor Daily


JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, isu redenominasi atau pengurangan angka nol pada denominasi rupiah masih berupa kajian internal. Sebab itu, rencana redenominasi tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat dan membutuhkan waktu minimal lima tahun.


“Kami baru mengkaji pro dan kontranya, karena kami sadar ini tidak gampang. Ini masih berupa riset internal di BI,” kata Kepala Biro Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A Johansyah dalam surat elektroniknya kepada Investor Daily, Senin (2/7).


Difi menjelaskan, pengkajian redenominasi untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dalam rangka integrasi Indonesia ke ekonomi regional. Penghilangan nol, lanjut dia, akan memudahkan masyarakat dalam transaksi pembayaran.


Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution juga mengatakan bahwa BI harus membicarakan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, BI akan mensosialisasikan secara terbuka mengenai apakah rencana itu bakal dilaksanakan atau tidak.


Difi melanjutkan, penerapan redenominasi membutuhkan waktu transisi minimal lima tahun. Selama itu, kata dia, pedagang wajib mencantumkan label dalam dua jenis mata uang. “Yaitu uang lama yang belum dipotong dan uang baru yang nolnya sudah dipotong, sehingga tercipta kontrol publik,” ujar dia.


Dia memberi contoh, negara yang cukup berhasil melakukan program redenominasi adalah Turki. Di sana, program tersebut baru dilaksanakan setelah tercapai komitmen nasional. Selain itu, berbagai syarat untuk stabilisasi ekonomi seperti defisit fiskal juga harus dilaksanakan.


Di banyak negara yang sukses melakukan redenominasi, pelaksanaan dilakukan pada saat inflasi dan ekspektasi inflasi yang stabil serta rendah. “Itu merupakan syarat penting. Sebab di sana, program redenominasi intnya adalah penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran tidak akan menimbulkan dampak bagi ekonomi,” jelas Difi.


Syarat keberhasilan lainnya, kata dia, merupakan persepsi dan pemahaman masyarakat yang mendukung dan berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat. Di luar negeri, redenominasi tidak akan menambah pencetakan uang, sebab unit lembarannya relatif sama. Karena merupakan penyederhanaan numerikal, di dalam redenominasi yang mengalami perubahan hanyalah sistem akunting dan teknologi informasi.


Berbeda dengan Sanering

Namun, Difi menambahkan, redenominasi berbeda dengan sanering yang dilakukan di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Sebab, dampak yang merugikan masyarakat perlu dihindari. “Redenominasi butuh waktu dan persiapan yang matang, termasuk sosialisasinya. Program ini harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ekonomi sehingga ada manfaatnya,” jelas Difi.


Sanering merupakan pemotongan nilai uang terhadap barang. Dalam sanering, harga barang tidak dipotong. Namun, di dalam redenominasi, pemotongan nol dilakukan terhadap nilai uang dan nilai intrinsik barang tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar