Minggu, 07 Maret 2010

BNI Minta PBI Permodalan Direvisi

Oleh: Grace Dwitiya Amianti
Investor Daily

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menginginkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/15/PBI/2008 direvisi, karena peraturan tersebut menghambat perbankan untuk leluasa mencari modal tambahan atau hybrid.

Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengatakan, pihaknya terpaksa menunda rencana penerbitan obligasi subordinasi (subdebt) tahun ini karena adanya PBI yang menghambat. Saat ini, perseroan masih membicarakan kelanjutan rencana itu kepada Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.

“BI mengajukan ketentuan baru mengenai penerbitan subdebt. Bank harus meminta izin kepada BI ketika hendak melakukan pembayaran determinasi jika melewati masa jatuh tempo. Jika peraturannya demikian, kami susah untuk menerbitkan subdebt,” tutur Gatot di Jakarta, Selasa (12/1).

Sementara itu, Direktur Treasury and International Banking BNI Bien Subiantoro mengatakan, pihaknya belum dapat memaparkan secara mendetil beberapa pasal yang memberatkan tersebut. Namun, faktor utama terkait dengan klasifikasi modal tier two yang merangkum penerbitan subdebt.

Menurut Bien, permasalahan ini dapat memengaruhi keseluruhan industri perbankan secara nasional dalam permodalannya, terutama dana yang berasal dari subdebt. “Ini menjelaskan kenapa banyak bank yang menunda penerbitan subdebt akhir-akhir ini,” ujar dia.

Bien menambahkan, pihaknya telah meneliti peraturan baru yang diajukan BI tersebut dan membandingkannya dengan peraturan perbankan di Basel serta Singapura. Peraturan ini juga berpotensi menghambat perbankan nasional dalam menerbitkan global subdebt.

“Kami masih berbincang dengan BI dan kami sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan secara legal, karena ini dapat berdampak secara nasional,” ujar Bien.

Sementara itu, Gatot mengatakan, pihaknya sedang mencari opsi lain untuk menambah modal jika penerbitan subdebt terpaksa ditunda. Menurut dia, perseroan sedang mempertimbangkan secondary offering dan rights issue pada semester I-2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar