Minggu, 07 Maret 2010

Wacana Deposit Taking Terus Bergulir

Oleh: Grace Dwitiya Amianti

Investor Daily


JAKARTA – Memasuki tahun 2010, industri pembiayaan melihat wacana deposit taking atau penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tetap bergulir. Rencananya, keinginan itu akan disertakan dalam usulan pembuatan Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Pembiayaan atau Multifinance.


Sejak Oktober 2009, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengharapkan adanya payung hukum untuk melindungi industri multifinance. Dengan adanya UU Pembiayaan, APPI mengharapkan industri dapat diizinkan menghimpun DPK layaknya perbankan.


“Industri ini sudah sangat besar, namun kenapa kami tidak diperbolehkan untuk menerima dana masyarakat?,” ujar Sekjen APPI Dennis Firmansjah di Jakarta, belum lama ini.


Pendapat tersebut didukung oleh pelaku industri multifinance. Menurut Direktur Utama PT Federal International Finance Tbk (FIF) Soehartono, meskipun peredaran uang di industri multifinance mencapai triliunan, kompetisi masih berat karena sumber pendanaan masih terbatas.


“Perbankan saat ini sudah banyak yang terjun di multifinance, membiayai mobil, dan mungkin sebentar lagi sepeda motor. Namun, kompetisi jadi berat untuk multifinance karena kami masih tidak boleh menerima DPK,” kata Soehartono kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (5/12).


Sementara itu, Direktur Utama PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Suwandi Wiratno menilai, penghimpunan DPK dapat meminimalisasi risiko yang dapat muncul dari pendanaan.


“Pinjaman dolar banyak risikonya, seperti derivate risk dan polemic change risk. Kemudian risiko krisis likuiditas di perbankan. Jika bank tiba-tiba ngerem, sementara portofolio kami sudah ada, apa yang harus kami lakukan untuk mengatasi kebutuhan dana?,” jelas Suwandi.


Namun, Soehartono melihat, deposit taking tidak akan serta-merta melepas ketergantungan multifinance terhadap perbankan, karena penghimpunan DPK hanya menjadi salah satu opsi sumber dana. Suwandi juga melihat hal yang sama, karena masyarakat kemungkinan masih belum terbiasa menyimpan dana di multifinance.


“Dibanding bisnis multi-level marketing (MLM) yang juga menghimpun dana masyarakat, seharusnya industri multifinance lebih dipercaya karena lebih resmi dan aman jika UU Pembiayaan sudah ada,” ujar Suwandi.


Bunga Murah

Suwandi mengatakan, opsi pendanaan yang makin luas akan bermanfaat bagi nasabah multifinance karena suku bunga yang dikenakan lebih murah dalam pelepasan kredit. Dennis juga melihat besaran bunga pembiayaan masih sangat bergantung pada bunga kredit perbankan.


Namun, untuk suku bunga simpanan, Dennis memperkirakan industri multifinance akan memasang imbal hasil yang lebih tinggi dibanding suku bunga simpanan perbankan. Hal itu dilakukan guna bersaing dengan perbankan secara sehat dalam menarik masyarakat.


Dari segi pola penghimpunan DPK multifinance, Soehartono melihat, praktik di luar negeri lebih mirip dengan instrumen Medium Term Notes (MTN) yang dipasarkan melalui lembaga sekuritas. Selain itu, otoritas keuangan di sana menganalisa perusahaan yang diperbolehkan menghimpun DPK.


“Misalnya seperti di Jepang, tidak bisa setiap hari nasabah datang seperti di bank. Issuer pun minimal harus tiga bulan. Orang juga tidak bisa langsung menabung, jadi sifatnya lebih privat dan bukan publik seperti bank. Kesehatan perusahaan yang memiliki izin deposit taking juga diawasi terus,” kata dia.


Kendati mengharapkan wacana ini dapat diseriusi oleh pemerintah, pelaku industri dan APPI tetap mengakui adanya kendala benturan dengan regulasi yang lain, yakni UU Perbankan. Suwandi mengatakan, detail untuk pelaksanaan wacana ini akan rumit dan melibatkan banyak penelitian.


Menurut Dennis, proses yang akan dilakukan APPI tahun ini untuk usulan UU Pembiayaan masih banyak. Hal itu termasuk melakukan kajian akademis dan menggalang informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ketidaksinkronan antara UU Perbankan dengan usulan UU Pembiayaan dinilainya wajar.


“Memang regulator masih akan membereskan regulasi yang ada. Dahulu, mungkin belum terpikirkan industri multifinance akan menghimpun DPK, karena industri saat itu masih kecil. Namun, memang kenyataannya UU dan pelaku pasar selalu saling mengejar,” tutur Dennis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar